KENDARI, TERASSULTRA.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera menahan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Selain itu, Gempur Sultra meminta penyidik memeriksa istri Suparjo, yang merupakan anggota DPRD Konawe Selatan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Jenderal Lapangan Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan proses hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan status ataupun jabatan seseorang.
“Kami mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat objektif penahanan telah terpenuhi. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” teriaknya di Polfa Sultra, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri dugaan aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak lain, termasuk istri Suparjo.
“Kalau memang terdapat dugaan aliran dana dan ada pihak lain yang menerima, termasuk istri Suparjo, maka harus dipanggil dan dimintai keterangan. Jika nantinya terbukti terlibat, ya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sawal menilai status istri Suparjo sebagai anggota DPRD Konawe Selatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penyelidikan.
“Kami meminta Polda Sultra bekerja profesional dan kooperatif dalam menjalankan tugasnya tanpa membeda-bedakan siapa pun ketika berhadapan dengan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” katanya.
Meski demikian, Sawal mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sultra yang telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi keberanian penyidik menetapkan Suparjo sebagai tersangka. Namun proses ini jangan berhenti pada penetapan tersangka saja. Kami berharap Polda Sultra tetap transparan, konsisten, dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas,” ucapnya.
Ia menegaskan Gempur Sultra akan terus mengawal proses hukum tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh proses hukum berjalan. Apabila nantinya berdasarkan alat bukti yang cukup terdapat pihak lain yang terbukti melanggar hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Ia mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini tengah melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
“SPDP sudah kami kirim. Tersangka juga sudah diperiksa. Kami sudah berkoordinasi dengan JPU dan saat ini ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi. Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk kemungkinan pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap istri Suparjo, Haris menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran dana, termasuk apabila ada dugaan aliran dana kepada istri Suparjo, tentu akan kami mintai keterangan. Untuk sementara, istri Suparjo memang belum diperiksa,” ungkapnya.
“Saat kita masih fokus melengkapi alat bukti dan memenuhi petunjuk dari jaksa sebelum melanjutkan tahapan penyidikan berikutnya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar