SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Suparjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Batu Ilegal

Suparjo
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo ditetapkan tersangka dugaan kasus tambang batu ilegal, Selasa (4/8/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Saat dikonfirmasi, Suparjo membenarkan status hukumnya sebagai tersangka. Ia mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Iya, betul,” kata Suparjo saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Menurut Suparjo, perkara yang menjeratnya berkaitan dengan persoalan legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Ini kan yang dipersoalkan masalah IUJP,” jelasnya singkat.

Kepolisian membenarkan penetapan tersebut. Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, mengatakan penyidik telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konawe Selatan.

“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka itu merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan aktivitas penambangan batu di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan Grassroots Action Institute (GAT) yang menduga adanya kegiatan penambangan di lahan koridor tanpa izin resmi.

Pada Oktober 2025, Direktur GAT Ashabul Antam mengaku menemukan aktivitas alat berat berupa excavator dan dump truck di lokasi yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan dokumentasi lapangan, material batu disebut dikeruk dari lereng bukit sebelum diangkut menuju perusahaan pemecah batu (crusher).

Saat tudingan itu mencuat, Suparjo membantah seluruh dugaan tersebut. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukan bukan berada di lahan koridor, melainkan di dalam wilayah IUP PT CKS.

“Tidak benar kami menambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS. Kami bekerja sebagai kontraktor mining,” kata Suparjo saat dikonfirmasi pada 10 Oktober 2025.

Kemudian, Suparjo menjelaskan lahan yang digunakan merupakan tanah miliknya yang berada di dalam wilayah IUP PT CKS. Menurut dia, aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama dengan perusahaan sehingga hasil penambangan hanya diserahkan kepada PT CKS dan tidak diperjualbelikan ke pihak lain.

Ia turut membantah keterlibatan CV Reski Amalia sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT CKS. Menurutnya, kerja sama dilakukan secara pribadi atas nama dirinya, sedangkan nama CV Reski Amalia hanya tercantum pada kendaraan operasional.

Untuk diketahui, setelah hampir setahun bergulir, perkara tersebut kini meningkat ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan Suparjo sebagai tersangka.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement