KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan penahanan sertifikat tanah yang dilaporkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Kanada terhadap Profesor BS kini bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut telah diterima polisi dan saat ini memasuki tahap penyelidikan.
Pelapor, Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), melalui kuasa hukumnya melaporkan Profesor BS pada 12 Juli 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/277/2025/SPKT/POLDA SULTRA.
Yayi mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga miliaran rupiah akibat rangkaian peristiwa yang disebut berlangsung sejak 2020.
Menurutnya, persoalan bermula ketika pada 9 Januari 2020 ia memberikan Surat Kuasa Jual kepada Profesor BS untuk membantu memasarkan dua bidang tanah miliknya di Kota Kendari.
Dua aset tersebut masing-masing berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17/Kelurahan Kambu seluas 16.516 meter persegi atas nama Hj. Sarijamah Pandji serta SHM Nomor 07102/Kelurahan Anduonohu seluas 9.615 meter persegi atas nama Jaji Pradzna Kathrien.
Dalam kesepakatan itu, Profesor BS dijanjikan komisi sebesar 25 persen apabila berhasil menjual kedua bidang tanah tersebut.
Namun, Yayi menduga surat kuasa itu justru digunakan untuk menghambat proses penjualan. Ia mengklaim setiap calon pembeli yang dibawanya sendiri pada periode 2020 hingga 2022 mendapat informasi bahwa lahan tersebut tidak dijual.
Yayi menuding Profesor BS menguasai lahan di kawasan Anduonohu dan memanfaatkannya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuannya. Di atas lahan itu, berdiri sejumlah lapak usaha yang disewakan kepada pihak lain.
“Saya menduga hasil penyewaan dikelola secara sepihak tanpa pembagian keuntungan maupun laporan mengenai pembayaran pajak,” tegasnya, Sabtu (1/8/2026).
Perselisihan itu, lanjut Yayi, berlanjut pada Januari hingga Februari 2024. Ia mengaku dilarang menjual tanah kepada pihak lain karena Profesor BS berjanji akan membeli lahan tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter persegi.
Dalam kurun waktu yang sama, Yayi mengaku diminta menyerahkan uang tunai secara bertahap dengan total Rp40 juta setelah dijanjikan pencairan dana sebesar Rp15 miliar.
“Hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi dan sertifikat asli tanah saya masih berada dalam penguasaan Profesor BS,” ungkapnya.
Akibat tidak dapat memanfaatkan asetnya, Yayi mengaku mengalami tekanan finansial, termasuk harus menanggung pinjaman untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Melalui laporan polisi, Yayi meminta sertifikat tanahnya dikembalikan tanpa syarat. Ia juga menuntut ganti rugi atas dugaan kerugian penyewaan lahan, hilangnya kesempatan menjual aset, pengembalian uang Rp40 juta beserta kompensasi kerugian yang diklaim mencapai Rp15 miliar, serta pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan aset keluarga lainnya.
Selain itu, Yayi menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional melalui DPR RI apabila penyelesaiannya tidak menemukan titik terang.
Sementara itu, Profesor BS membenarkan dirinya telah dilaporkan dan menyatakan perkara tersebut kini ditangani penyidik Polda Sultra.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan belum bersedia memberikan tanggapan mengenai pokok perkara maupun menjawab secara rinci tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya meyakini penyidik akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang semestinya. Untuk menghormati proses tersebut, saya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara melalui media,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar