KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menunjuk Agus Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anawai, Kecamatan Wua-Wua, untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan.
Penugasan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/7590/2026 tentang Pelaksana Tugas Lurah Anawai Kecamatan Wua-Wua, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan kepada Agus Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai.
Dalam surat tersebut, Agus Subroto diberi mandat untuk melaksanakan seluruh tugas, wewenang, dan tanggung jawab Lurah Anawai hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya penunjukan pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan saat menyerahkan SK kepada Agus Subroto sebagai Plt Lurah Wua-Wua, Senin (20/7/2026). Foto Andri
Selain memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, Agus juga menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang. Dengan kewenangan itu, ia bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program pemerintahan, pengelolaan administrasi, serta penggunaan anggaran di Kelurahan Anawai berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menegaskan, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif yang lazim dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Penunjukan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kelurahan Anawai. Seluruh pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada yang terganggu akibat proses transisi,” jelasnya saat menyerahkan surat perintah penugasan, Senin (20/7/2026).
Ia menekankan, Plt Lurah memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan seluruh pelayanan pemerintahan tetap berlangsung optimal.

SK Wali Kota Kendari kepada Agus Subroto sebagai Plt Lurah Wua-Wua, Senin (20/7/2026). Foto Andri
“Pelayanan administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pembangunan, hingga pelayanan kemasyarakatan lainnya harus tetap menjadi prioritas. Masyarakat tidak boleh merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Dalam surat perintah tersebut juga ditegaskan bahwa Plt Lurah berkewajiban menangani berbagai persoalan yang bersifat penting dan strategis di wilayah kerjanya. Apabila terdapat persoalan yang memerlukan kebijakan atau penanganan lebih lanjut, Plt diwajibkan segera melaporkannya kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penunjukan Agus Subroto mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan.
Pengalaman Agus sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai dinilai menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penunjukan tersebut. Selama bertugas, ia telah memahami kondisi wilayah, karakteristik masyarakat, serta berbagai program pembangunan yang sedang berjalan di Kelurahan Anawai.

Sekda Amir Hasan saat menyerahkan SK plt Lurah Wua-Wua kepada Agus Subroto, Senin (20/7/2026). Foto Andri
Dengan pengalaman itu, Pemerintah Kota Kendari berharap proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pemerintah di tingkat kelurahan.
Amir Hasan mengingatkan agar Plt Lurah mampu membangun koordinasi yang baik dengan Camat Wua-Wua, perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, serta seluruh unsur di Kelurahan Anawai.
“Koordinasi harus terus diperkuat agar seluruh program pemerintah tetap berjalan efektif. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Dengan demikian, ia menegaskan, penunjukan pelaksana tugas bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, melainkan memastikan fungsi pemerintahan tetap berjalan normal.
Karena itu, seluruh layanan, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pembangunan, hingga pengelolaan keuangan dan aset kelurahan diharapkan tetap terlaksana secara optimal. (adv)


















Komentar