KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, dilaporkan istrinya sendiri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan diterima pada Minggu, 12 Juli 2026
“Sudah dilaporkan pada hari Minggu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Wisnu menjelaskan, pelapor merupakan istri sah Ichsan Porosi. Dalam laporannya, korban menuding suaminya melakukan perzinaan dan perselingkuhan. Sejumlah bukti awal juga telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
“Pelapor adalah istri terlapor. Beberapa bukti awal sudah diserahkan dan saat ini sedang didalami penyidik,” ungkapnya.
Saat dimintai tanggapan, Ichsan Porosi tidak membantah laporan yang diajukan istrinya. Bahkan, ia secara terbuka mengakui dugaan perselingkuhan yang menjadi dasar laporan tersebut
“Dugaan dimaksud betul adanya dan pelapor adalah istri saya. Jadi lebih pada urusan rumah tangga. Untuk klarifikasi lanjutan mungkin bisa dikonfirmasi ke lawyer saya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar