SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kasus Upah Eks Pekerja Politeknik Bombana Mandek, KSBSI Desak DPRD Gelar RDP

Is
KSBSI Kota Kendari saat menyerahkan surat permintaan RDP ke DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta tidak didaftarkannya sembilan mantan pekerja Yayasan Politeknik Bombana ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan KSBSI kepada DPRD Sultra pada 7 Juli 2026. Organisasi buruh itu meminta lembaga legislatif turun tangan mengawasi penyelesaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disebut telah berlarut sejak 2025.

Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping sembilan mantan pekerja, menilai DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan aturan ketenagakerjaan.

“DPRD harus mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan ini karena sebagian dari sembilan pekerja tersebut merupakan tenaga pengajar yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara tersebut telah bergulir sejak 2025 dan bahkan telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Iswanto menegaskan, anjuran yang telah diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana merupakan produk hukum yang sah dan dapat dijadikan dasar bagi DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD diminta mengeluarkan rekomendasi tegas kepada instansi terkait apabila Yayasan Politeknik Bombana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Iswanto menyoroti alasan Polda Sultra yang disebut belum melanjutkan proses hukum dengan pertimbangan belum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Alasan tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa perkara kekurangan maupun tunggakan upah merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan untuk penjatuhan sanksi administratif, sedangkan aspek pidananya menjadi kewenangan penyidik ketenagakerjaan kepolisian sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.

Selain itu, Iswanto mengingatkan bahwa perusahaan atau yayasan yang tidak atau terlambat membayarkan upah kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha sementara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 79.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dimiliki KSBSI, yayasan yang menaungi Politeknik Bombana didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sementara posisi pembina sekaligus ketua yayasan dijabat seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan berinisial I.

Persoalan tersebut merupakan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang serius. Karena itu, Iswanto meminta DPRD Sultra mendesak Polda Sultra serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 agar tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga menerapkan penegakan hukum pidana (ultimum remedium) serta merekomendasikan pencabutan izin apabila pihak yayasan tetap mengabaikan kewajiban hukumnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement