KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang ditaksir masih menyisakan potensi kerugian negara dan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp175 miliar.
Di tengah upaya asset recovery yang diklaim menjadi fokus utama, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra pada Senin (23/6) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman.
Diketahui, penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah paksa penyidik untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana maupun aset dalam perkara tersebut.
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan kepentingan pemulihan aset negara.
“Setiap langkah yang diambil penyidik semata-mata untuk kebutuhan pembuktian perkara serta upaya pengembalian aset hasil tindak pidana,” jelasnya, Selasa (23/6/2026).
Penggeledahan tersebut dibenarkan pihak kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan. Ia menyebut tindakan itu merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah dan diatur undang-undang, guna mencari serta mengamankan alat bukti.
“Benar telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang sudah pada tahap penyidikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Jamal menekankan bahwa penggeledahan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk penetapan kesalahan. Menurutnya, proses hukum harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati kewenangan Kejati Sultra. Namun seluruh proses harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi hak-hak hukum setiap warga negara,” katanya.
Selain itu, ia meminta publik tidak menarik kesimpulan prematur atas langkah penyidik.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan secara resmi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Penyidikan kini disebut terus mengerucut pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga masih tersisa dari perkara tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar