SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dugaan Maladministrasi Tender KUA Poasia Dilaporkan ke Ombudsman

Afdhal
Ketua Koordinator Wilayah PPI Sultra, Afdhal saat melaporkan dugaan maladministrasi dalam tender pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Poasia Tahun Anggaran 2026 ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Senin (15/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) melaporkan dugaan maladministrasi dalam tender pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Poasia Tahun Anggaran 2026 ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 15 Juni 2026.

Ketua Koordinator Wilayah PPI Sultra, Afdhal, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Salah satu yang disorot adalah dugaan pengguguran peserta tender tanpa proses klarifikasi yang memadai.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan maladministrasi ini perlu diperiksa secara serius,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan setiap keputusan dalam tender harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengguguran peserta, tidak boleh dilakukan berdasarkan penafsiran yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Melalui laporannya, ia meminta Ombudsman memeriksa seluruh tahapan evaluasi tender, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prosedur, atau bentuk maladministrasi lain yang memengaruhi hasil lelang.

Tak hanya itu, ia mendesak agar penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan ditunda hingga Ombudsman menyelesaikan pemeriksaannya.

“Kami meminta proses kontrak tidak dilanjutkan sebelum seluruh dugaan maladministrasi diperiksa secara tuntas. Penundaan diperlukan untuk menjaga integritas proses pengadaan dan menjamin keadilan bagi semua pihak,” tegas Afdhal.

Selain itu, Afdhal menegaskan, PPI tidak berpihak kepada peserta tender mana pun. Organisasi tersebut, hanya ingin memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara bersih, terbuka, dan sesuai aturan.

“Setiap dugaan penyimpangan dalam tender pemerintah harus diusut secara terbuka dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement