SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Hendak Diselundupkan ke Australia, Tujuh WN Tiongkok Digagalkan Imigrasi Kendari

Imigrasi
Imigrasi Kelas I Kendari saat melaksanakan pengungkapan penggagalan penyeludupan WN Tiongkok ke Australia, Jumat (12/6/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan upaya penyelundupan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Australia.

Ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 9 Juni 2026 setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai keberadaan sejumlah warga asing di Kota Kendari.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa ketujuh WNA tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang merupakan jalur resmi pemeriksaan keimigrasian.

Diketahui, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap seluruh WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan dugaan tujuan keberangkatan ke Australia terungkap setelah petugas memeriksa perangkat komunikasi milik para WNA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa mereka akan menuju Australia. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi,” jelasnya.

Atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, ketujuh WNA itu akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mendeteksi serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang berpotensi melibatkan jaringan lintas negara.

“Kerja sama yang kuat antarpenegak hukum sangat penting agar setiap potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan ditindak secara cepat,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement