KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan owner biro perjalanan Tajak Ramadan Group (TRG), Amra Nur (AN), bersama suaminya berinisial GM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah.
Keduanya sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan usai AN dan GM memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
“Kasus TRG, sudah kita tahan baik AN dan GM Minggu kemarin. Penetapan tersangka, kemudian kita panggil, panggilan pertama tidak hadir, nanti di panggilan kedua baru kami tahan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya.
Meski dua tersangka telah ditahan, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi serta menelusuri dokumen terkait pengelolaan dana jemaah.
“Tunggu nanti,” tandasnya saat ditanya soal peluang penambahan tersangka.
Penulis: Arsya


















Komentar