SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Catut Logo dan Nama Organisasi, JMSI Siapkan Langkah Hukum

Jmsi 15
Oknum yang diduga mencatut logo dan nama JMSI Sultra, Minggu (7/6/2026). Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan langkah hukum atas dugaan pencatutan logo dan kemiripan nama organisasi oleh pihak tertentu.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menilai penggunaan identitas yang menyerupai JMSI bukan persoalan sepele. Logo yang digunakan disebut identik dengan milik JMSI, sementara nama organisasi yang dipakai hanya dibedakan oleh satu kata.

“Logo yang digunakan sama persis. Nama organisasinya juga hampir sama. Ini bukan kebetulan dan tidak bisa dianggap biasa,” Minggu, 7 Juni 2026.

Pria yang akrab disapa Saldi itu menegaskan, JMSI merupakan organisasi pers yang telah resmi terdaftar dan memiliki identitas kelembagaan yang sah. Karena itu, pihaknya menilai penggunaan logo dan nama yang menyerupai JMSI berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama besar organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” bebernya.

Pengda JMSI Sultra saat ini tambahnya, tengah menyiapkan somasi sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tersebut. Somasi itu akan dilayangkan kepada pihak yang diduga menggunakan identitas organisasi secara tidak sah.

“Kami akan memberikan peringatan resmi terlebih dahulu. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ungkapnya.

Menurut Saldi, langkah hukum penting ditempuh untuk melindungi marwah dan kredibilitas organisasi pers di Sultra. JMSI tidak akan tinggal diam apabila identitas organisasi digunakan tanpa hak.

“Ini menyangkut nama organisasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik. Kami tidak ingin ada pihak yang seenaknya memakai identitas yang bukan miliknya,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement