KENDARI, TERASSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejati membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Desakan itu disampaikan saat massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis, 21 Mei 2026. Dalam aksi keempat, mahasiswa menyentil pernyataan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, yang sebelumnya menyebut perkara tersebut telah selesai karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mahasiswa menilai pernyataan itu berpotensi menutup ruang pengembangan perkara, padahal masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Sebelumnya, Kejati Sultra merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari yang menyebut unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara tersebut hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor.
Kemudiann Kejaksaan menyatakan Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan.
Jenderal Lapangan JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan status inkrah terhadap dua terpidana sebelumnya tidak otomatis menghentikan proses penyidikan apabila masih ditemukan fakta maupun alat bukti baru.
“Tidak ada aturan hukum yang melarang penyidik menemukan tersangka baru walaupun terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan inkrah dalam putusan pengadilan,” jelasnya dalam orasinya.
Kejati Sultra tambahnya terlalu cepat menyimpulkan perkara telah selesai, sementara publik masih mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran,” ungkapnya.
Menurut Malik, penanganan perkara sejauh ini baru menyasar pelaksana teknis proyek, sementara pihak yang memiliki otoritas pengambilan keputusan belum diperiksa secara serius.
“Penyidikan itu bertujuan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru. Namun hari ini Kejati Sultra justru berlindung di balik inkrahnya putusan terhadap dua tersangka sebelumnya,” jelasnya.
Dengan demikian, ia meminta Kejati Sultra tetap menjaga independensi dalam penanganan perkara korupsi dan tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa menganggap Kejati Sultra telah masuk angin,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar