KONAWE SELATAN, TERASSULTRA.COM – Pasca Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa oleh DPR tidak mengubah jadwal proses pelantikan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu di Konawe Selatan.
Setidaknya pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mejadwal pelantikan per 30 April 2024 oleh Bupati Konawe Selatan.
Pelantikan sebanyak 96 Kepala Desa tersebut masih terjadwal, meski Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang telah direvisi oleh DPR RI pada tanggal 28 maret 2024 beberapa waktu lalu. Terkait revisi UU Nomor 6 Tentang Desa itu ada perubahan terkait masa jabatan, dari enam tahun menjadi delapan tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak dua kali.
Menanggapi terkait revisi UU tentang desa tersebut, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dagga tetap menjadwalkan pelantikan 96 Kepala Desa hasil pemilihan Kepala pada 30 April 2024 mendatang.
“Benar sudah ada revisi Undag Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun demikian hasil revisi terseut belum berlaku, karena belum terbit Paratutan Pemerintah (PP). Untuk itu pelantikan tidak berubah,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di rumah jabatan, Selasa, (03/04/2024).
Menurut orang nomor satu di Konsel ini, jadwal pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades dan telah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut juga tetap akan mengkonsultasikan di Departemen Dalam Negeri.
“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Konsel berakhir pada tanggal 30 April, maka pemerintah daerah melalui Bupati menjadwalkan pelantikan Kepala Desa,”katanya singkat.
Tambahan informasi, pasca ditetapkannya revisi undang-undang tentang Desa pada tanggal 28 Maret lalu oleh DPR-RI dan pemerintah, Sontak mendapat respon dan menjadi bahan diskusi dari beberapa kalangan. bagaimana tidak, salah satu point krusial dari undang-undang tersebut yakni mengatur masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Penulis: Andri


















Komentar