KENDARI, TERASSULTRA.COM – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra meminta penyidik segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kota Kendari, Selasa, 5 Mei 2026. Koordinator aksi Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai proses penegakan hukum dalam kasus tersebut belum menyentuh aktor kunci yang diduga memiliki kewenangan strategis saat proyek berjalan.
“Secara struktur kewenangan, jabatan Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen bukan sekadar administratif, tetapi pusat kendali seluruh kebijakan proyek,” tegasnya dalam orasinya.
Menurut dia, Burhanuddin diduga memiliki peran saat menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, sekaligus KPA dan PPK dalam proyek tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka.
Malik mempertanyakan arah penyelidikan yang dinilai belum menyentuh pengambil keputusan utama.
“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan strategis berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh. Di situlah letak keganjilan yang harus dijawab secara hukum,” bebernya.
Ia juga menyoroti sejumlah temuan yang mencuat dalam persidangan, mulai dari proses penandatanganan kontrak, pencairan uang muka, hingga pemberian adendum saat progres pekerjaan disebut masih rendah.
“Ketika progres pekerjaan minim tetapi kontrak tidak dievaluasi, ini bukan sekadar kegagalan proyek. Ini menyangkut tanggung jawab jabatan dan penggunaan kewenangan,” ungkapnya.
Menurut dia, jika fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan strategis yang lahir dari kewenangan jabatan tertentu, maka tidak tepat jika proses hukum berhenti pada pelaksana teknis semata.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kejati Sultra, Abdul Bahtiar, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi pelaporan resmi dari masyarakat.
“Terkait pihak yang diduga terlibat, silakan memasukkan laporan resmi disertai data dan bukti pendukung,” paparnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Kejati Sultra, Arie, sebelumnya menyebut belum ditetapkannya Burhanuddin sebagai tersangka karena belum terpenuhinya alat bukti.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Dalam tahap sebelumnya, itu belum terpenuhi,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar