SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pertamina Dukung Aparat Usut Dugaan Penimbunan Solar di Lapulu

Pertamina 1 1
Aktivitas pemindahan puluhan jeriken berisi solar dari sebuah kapal kayu yang bersandar di samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih ke mobil pick-up. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, terus bergulir. Pertamina Patra Niaga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

Sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemindahan puluhan jeriken berisi solar dari sebuah kapal kayu yang bersandar di samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih ke mobil pick-up. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan praktik penimbunan BBM subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa kewenangan Pertamina terbatas pada pengawasan di titik distribusi resmi seperti SPBU dan SPBN.

“Terkait dengan penyalahgunaan di luar SPBN, ranahnya aparat penegak hukum untuk penindakan. Kapasitas Pertamina hanya di wilayah SPBU atau SPBN. Jika ada penyalahgunaan di wilayah itu, bisa kami tindak tegas,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).

Dugaan aktivitas yang terjadi di luar fasilitas resmi, termasuk pemindahan BBM dari kapal ke kendaraan darat, tidak berada dalam kewenangan langsung Pertamina.

Meski demikian, Lilik memastikan perusahaan pelat merah itu tidak akan lepas tangan. Pertamina, kata dia, siap membuka data dan bekerja sama dengan aparat untuk memperjelas alur distribusi BBM subsidi yang diduga disalahgunakan.

“Pertamina menghormati dan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan APH. Kami siap bekerja sama dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses pengusutan secara transparan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Lilik mengingatkan bahwa BBM subsidi memiliki tujuan membantu masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

“BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Tidak semestinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun diperjualbelikan demi keuntungan tertentu,” kata Lilik.

Tak hanya itu, Pertamina tambahnya juga mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan. Masyarakat diminta melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal pengaduan resmi.

“Sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi yang adil, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Call Center Pertamina 135,” tandas Lilik.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement