SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

MA Tolak Kasasi Kopperson, Sengketa Tapak Kuda Tetap Non-Executable

Kopperson

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (Kopperson) dalam sengketa lahan Tapak Kuda di Kota Kendari.

Kuasa hukum Hotel Zahra Syariah, Andri Darmawan, membenarkan informasi penolakan kasasi tersebut. Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari MA.

“Iya, permohonan kasasi ditolak. Untuk salinan resminya kami masih menunggu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon whatsappnya, Jumat (24/4/2026).

Andri Darmawan menilai, putusan ini menjadi penegasan bahwa perkara tersebut telah melalui proses panjang dan berlapis di pengadilan, hingga akhirnya kembali mentok di tingkat kasasi.

“Ini menunjukkan bahwa proses hukum sudah berjalan dan diuji sampai tingkat tertinggi. Tinggal menunggu salinan resmi untuk melihat pertimbangan lengkap majelis hakim,” bebernya.

Meski begitu, ia belum bersedia menguraikan lebih jauh langkah lanjutan yang akan ditempuh pihaknya, sembari menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kopperson melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman, mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA pada 21 November 2025. Permohonan tersebut merujuk pada perkara lama bernomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi juncto 14/Pdt/1995/PT Sultra.

Abdul Rahman saat itu menegaskan, langkah kasasi ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan non-executable yang dikeluarkan PN Kendari. Menurut dia, status tersebut belum final selama proses kasasi masih berjalan.

“Penetapan non-executable itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami ajukan kasasi untuk menguji kembali dasar hukumnya,” jelasnya dalam keterangannya sebelumnya.

Ia bahkan menyebut, apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, pihaknya akan melanjutkan dengan upaya sita eksekusi dan konstatering tahap kedua atas objek sengketa.

“Kalau dikabulkan, tentu kami akan melangkah ke proses eksekusi. Itu sudah kami siapkan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement