KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang untuk mendalami kembali dugaan keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam perkara korupsi yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan. Meski perkara pokok dinyatakan selesai, jaksa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan bahwa penetapan tersangka baru sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Perkara ini kan sudah selesai di persidangan. Namun, apakah ada kemungkinan penetapan tersangka baru, itu akan kami lihat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” kata saat ditemui di Kejati Sultra, Kamis (23/4/2026).
Ia menekankan, hingga saat ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Hal itu, menurut dia, merujuk pada hasil persidangan yang tidak mengungkap keterlibatan langsung yang bersangkutan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengarah pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap yang bersangkutan,” bebernya.
Meski demikian, Irwan menyatakan pihaknya tetap membuka ruang evaluasi internal, terutama jika ada informasi atau bukti baru yang relevan. Koordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disebut menjadi langkah lanjutan dalam memastikan setiap perkembangan ditangani secara profesional.
“Kalau memang ada perkembangan baru atau informasi tambahan, tentu akan kami koordinasikan dengan bidang teknis. Nanti kami sampaikan jika sudah ada kepastian,” ungkapnya.
Pernyataan Kejati ini merespons desakan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra yang meminta agar Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, sebelumnya mengklaim adanya surat perintah penahanan yang diduga pernah diterbitkan Kejati Sultra dengan mencantumkan nama Burhanuddin. Surat tersebut disebut memiliki Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.
Namun klaim itu langsung dibantah oleh pihak penyidik. Salah satu penyidik Kejati Sultra, Arie, menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak sah dan bukan produk resmi institusinya.
“Stempel dan tanda tangan dalam surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh Kejaksaan. Itu bukan dokumen resmi,” tandas Arie.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan Burhanuddin sendiri dikaitkan dengan proyek pembangunan jembatan senilai Rp2,13 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Saat itu, Burhanuddin disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penulis: Arsya


















Komentar