KENDARI, TERASSULTRA.COM – Praktisi hukum Andri Darmawan mempertanyakan lonjakan harta Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, M. Ridwan Badallah, yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu lima tahun.
Pernyataan Andri muncul melalui sebuah video yang beredar luas. Dalam video itu, ia menampilkan tangkapan layar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Badallah.
Berdasarkan data yang ditunjukkan, total kekayaan Ridwan Badallah pada 2020 tercatat sekitar rp1,1 miliar. Namun, pada 2025, jumlah tersebut melonjak signifikan menjadi rp6,7 miliar atau bertambah sekitar rp5,6 miliar.
Lonjakan nilai kekayaan itu, menurut Andri, patut dipertanyakan secara terbuka.
“Kamu kan cuma ASN, berapa gaji ASN,” ungkapnya dalam video tersebut, Selasa (21/4/2026).
Ia menilai, sebagai aparatur sipil negara, Ridwan Badallah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan sumber pertambahan hartanya kepada publik. Apalagi, selisih nilai kekayaan yang cukup besar dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra itu juga secara terbuka menantang Ridwan untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang berwenang mengawasi LHKPN pejabat negara.
Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik sekaligus menjaga integritas jabatan.
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya tidak sulit untuk menjelaskan dari mana asal penambahan harta itu,” tegasnya.
Transparansi LHKPN, kata Andri, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Hingga berita ini diterbitkan, M. Ridwan Badallah belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut.
Penulis: Kadamu


















Komentar