KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kembali disorot. Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra mempertanyakan kinerja Kejati Sultra yang dinilai belum transparan meski perkara telah lama naik ke tahap penyidikan.
Dalam aksi yang digelar Jumat (10/4/2026), massa menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah berstatus penyidikan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam penetapan tersangka.
“Publik berhak tahu sejauh mana kasus ini berjalan. Jangan sampai proses hukum mandek dan memunculkan dugaan adanya intervensi,” ungkap Jenderal Lapangan JANGKAR Sultra, Malik Bottom, dalam orasinya.
Pihaknya menyoroti dugaan korupsi dalam dua proyek strategis di Kabupaten Kolaka yang berkaitan dengan operasional PT ANTAM Site Pomalaa. Proyek tersebut yakni pembangunan pelabuhan senilai Rp420,1 miliar yang dikerjakan PT Adhi Karya, serta proyek Belt Conveyor System senilai Rp178,4 miliar oleh PT Wijaya Karya.
Kedua proyek itu disebut tidak rampung sesuai kontrak dan hingga kini belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan hanya kegagalan teknis. Ada indikasi kuat kerugian negara dalam jumlah besar yang harus diusut tuntas,” kata Malik.
Menurutnya, mandeknya proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Selain proyek di Kolaka, ia juga aktivitas PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga disinyalir tidak memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau benar ada aktivitas tanpa izin dan kewajiban negara tidak dipenuhi, ini jelas pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah,” ungkap Malik.
Merespons tuntutan massa, perwakilan Kejati Sultra yang menemui pengunjuk rasa mengaku belum dapat menyampaikan perkembangan detail penyidikan. Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan resmi pada Senin mendatang.
Namun bagi JANGKAR, jawaban tersebut dinilai belum cukup. Mereka mendesak agar Kejati segera mengumumkan tersangka dan membuka secara transparan proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari setahun.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh kepastian hukum. Kalau dibiarkan berlarut-larut, wajar publik mencium ada sesuatu di balik kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan masih dalam proses pemeriksaan saksi.
“Sudah penyidikan, dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya saat dikonfirmasi.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan, yang menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim teknis. Nanti kami informasikan setelah datanya lengkap,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pelabuhan dan sistem pengangkutan (belt conveyor) PT ANTAM di Pomalaa yang dikerjakan sejak 2012. Kedua proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan hingga kini belum dapat difungsikan.
“Karena perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan pengawasan lemah, pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak,” beber Kasi Penkum Kejati Sultra sebelumnya.
Akibatnya tambahnya proyek yang seharusnya menopang operasional smelter nikel tersebut justru mangkrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penulis: Arsya


















Komentar