KENDARI, TERASSULTRA.COM – Larangan aktivitas warga di wilayah IUP PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) menuai kritik. Advokat Andri Darmawan menilai larangan yang tertuang dalam baliho di area konsesi perusahaan berpotensi melampaui kewenangan dan mengabaikan hak masyarakat lokal yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
Hal itu ia sampaikan melalui video di akun TikTok pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Andri Darmawan memperlihatkan baliho yang memuat larangan bagi warga untuk memasuki area IUP tanpa izin, termasuk melakukan aktivitas berkebun dan berburu.
“Kalau masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan berkebun di wilayah itu, lalu tiba-tiba dilarang masuk, ini yang perlu dipertanyakan. Jangan sampai hak hidup mereka justru terpinggirkan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan masyarakat lokal termasuk komunitas adat tidak bisa dipisahkan dari ruang hidup yang telah mereka kelola jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung. Karena itu, kebijakan perusahaan seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan historis, bukan semata pendekatan administratif.
Andri juga mengaitkan persoalan ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa aktivitas berkebun yang dilakukan secara turun-temurun dan tidak bersifat komersial tidak dapat dipidana.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Aktivitas berkebun untuk kebutuhan hidup, yang dilakukan turun-temurun, itu tidak bisa dipidana. Ini harus menjadi rujukan,” tegasnya.
Ia menilai, pendekatan yang mengedepankan larangan sepihak tanpa mempertimbangkan konteks sosial berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.
Tak hanya perusahaan, Andri juga menyentil peran pemerintah yang dinilai belum optimal dalam melindungi kepentingan masyarakat lokal di tengah ekspansi industri tambang.
“Negara tidak boleh diam. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat tetap punya akses terhadap sumber penghidupan mereka,” ungkapnya.
Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak warga, termasuk hak atas penghidupan yang layak dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Ini bukan sekadar soal izin perusahaan, tapi soal keadilan. Kalau masyarakat kehilangan ruang hidupnya, lalu ke mana mereka harus pergi,” tandas Andri Darmawan.
Untuk diketahui, unggahan Ketua LBH HAMI Sultra itu di media sosial dengan cepat memicu perhatian publik. Sejumlah warganet mendukung kritik tersebut, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan batas kewenangan masyarakat di dalam wilayah konsesi tambang.
Penulis: Arsya


















Komentar