SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Wajib Lapor Lowongan Kerja, DPRD Kota Kendari Minta Pemkot Perketat Pengawasan

Rj 12
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat menanggapi surat edaran Wali Kota Kendari yang mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan informasi lowongan pekerjaan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan informasi lowongan pekerjaan. Kebijakan ini berlaku bagi setiap perusahaan yang beroperasi, berkedudukan, maupun menjalankan usaha di wilayah Kota Kendari sepanjang 2026.

Surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan, khususnya dalam hal transparansi informasi dan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Selama ini, akses terhadap informasi lowongan kerja dinilai masih terbatas dan tidak merata, sehingga banyak peluang kerja yang tidak diketahui oleh pencari kerja di daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berupaya memastikan setiap lowongan yang tersedia dapat terdata dan tersampaikan kepada publik secara terbuka. Selain itu, pemerintah juga ingin memiliki basis data yang lebih akurat terkait kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor usaha.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menyatakan dukungannya. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah awal yang positif dalam memperbaiki sistem distribusi informasi ketenagakerjaan di daerah.

“Ini kebijakan yang baik, karena membuka akses informasi bagi masyarakat. Selama ini banyak lowongan yang tidak terpublikasi secara luas, sehingga masyarakat kita seringkali tertinggal dalam mendapatkan peluang kerja,” ungkapnya saat dimintai tanggapannya, Jumat, 10 April 2026.

IMG 20260410 WA0105

Surat Edaran Wali Kota Kendari. Foto Andri

Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci dalam menekan angka pengangguran, khususnya di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat. Dengan adanya kewajiban pelaporan lowongan kerja, masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk mengakses informasi yang sebelumnya sulit dijangkau.

Meski demikian, Rajab Jinik mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang serius dari pemerintah daerah agar surat edaran tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan.

“Jangan hanya sebatas surat edaran. Harus ada pengawasan yang konsisten dan mekanisme sanksi yang jelas, supaya perusahaan benar-benar patuh. Kalau tidak ada pengawasan, kebijakan ini berpotensi tidak berjalan efektif,” katanya.

Ia juga menyentil perlunya keterlibatan lintas instansi dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut, termasuk dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan. Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pemantauan langsung terhadap proses rekrutmen di lapangan.

Selain aspek pengawasan, politisi Partai Golkar itu turut menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi sarana pendataan, tetapi juga mampu mendorong perusahaan untuk memberikan prioritas kepada masyarakat Kendari.

“Kita ingin masyarakat lokal menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Jangan sampai perusahaan beroperasi di sini, tetapi tenaga kerjanya justru didominasi dari luar daerah. Harus ada keberpihakan yang jelas terhadap tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Rajab Jinik menilai, keberpihakan tersebut bisa diwujudkan melalui pengaturan kuota atau kebijakan afirmatif yang mendorong perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang signifikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kualitas sumber daya manusia tetap harus menjadi perhatian.

“Di satu sisi kita dorong perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, tapi di sisi lain pemerintah juga harus menyiapkan SDM yang kompeten. Ini harus berjalan seimbang,” jelasnya.

Rajab 11

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat menanggapi soal surat edaran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Foto Andri

Lebih jauh, ia mendorong agar informasi lowongan kerja yang telah dilaporkan oleh perusahaan dapat dikelola secara sistematis dan diumumkan melalui platform resmi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara mudah, cepat, dan transparan.

“Kalau datanya sudah ada, tinggal bagaimana dikelola dan diumumkan secara terbuka. Bisa melalui website resmi atau aplikasi khusus. Ini penting agar masyarakat tidak lagi kesulitan mencari informasi lowongan kerja yang valid, ucapnya.

Ia menambahkan, transparansi dalam pengelolaan data lowongan kerja juga dapat meminimalisasi praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses rekrutmen, seperti informasi yang tidak akurat atau peluang kerja yang hanya beredar di kalangan tertentu.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan tenaga kerja di Kota Kendari. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat merancang program pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.

“Kalau kita punya data yang jelas, pemerintah bisa melihat sektor mana yang membutuhkan tenaga kerja, keterampilan apa yang dibutuhkan, dan bagaimana menyiapkan tenaga kerja yang sesuai. Ini penting untuk perencanaan jangka panjang,” bebernya.

Dengan demikian Ketua KONI Kota Kendari itu berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah jangka pendek, tetapi dapat dikembangkan menjadi sistem ketenagakerjaan yang lebih modern dan berbasis data. Dengan demikian, hubungan antara dunia usaha dan tenaga kerja dapat berjalan lebih seimbang dan saling menguntungkan.

“Ini momentum yang baik untuk membenahi sistem ketenagakerjaan kita. Jangan berhenti di sini. Harus ada pengembangan ke depan agar sistem ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tandas Rajab Jinik. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement