SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus LKPJ 2025, Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Pemerintah

Rizki
Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala saat memimpin rapat paripurna pembentukan pansus LKPJ Wali Kota Kendari tahun 2025. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna internal pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025.

Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari mekanisme formal DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, didampingi Wakil Ketua II, Irmawati. Seluruh anggota DPRD hadir dalam forum tersebut bersama unsur sekretariat.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati susunan pimpinan pansus. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Rajab Jinik, ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sementara anggota Fraksi Demokrat, Muslimin, dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan langkah strategis untuk memastikan LKPJ dibahas secara serius dan mendalam. Ia menilai, laporan tahunan kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif semata.

“Pembahasan LKPJ ini bukan formalitas. DPRD harus memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar berdampak dan sesuai dengan rencana pembangunan,” ungkapnya.

FB IMG 1775483208004

Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati saat memberikan pernyataan dalam rapat pelaksanaan Pansus. Foto Andri

Ia menjelaskan, kewajiban DPRD dalam membahas LKPJ telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 107 ayat (1), DPRD diwajibkan melakukan pembahasan terhadap laporan kinerja kepala daerah setiap tahun.

“Di Pasal 107 jelas disebutkan DPRD wajib membahas laporan tersebut. Ini adalah bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Kita ingin memastikan akuntabilitas itu benar-benar terjaga,” jelasny.

Menurutnya melalui pansus, DPRD dapat mengkaji secara lebih detail berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari capaian kinerja, efektivitas anggaran, hingga hambatan yang dihadapi pemerintah daerah selama tahun berjalan.

Rizki menambahkan, DPRD akan memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja ke depan.

“Kami ingin hasil pansus ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan kebijakan. Pada akhirnya, tujuan kita adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati, menekankan bahwa pansus dibentuk untuk memperdalam kualitas pembahasan LKPJ agar tidak bersifat umum.

“Pansus ini dibentuk agar pembahasan LKPJ tidak hanya normatif, tetapi lebih rinci, tajam, dan berbasis data,” katanya.

FB IMG 1775483135528

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat ditunjuk jadi Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Kendari tahun 2025. Foto Andri

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tata cara penyusunan dan pembahasan LKPJ. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi DPRD untuk membentuk panitia khusus guna memastikan evaluasi berjalan lebih komprehensif.

Irmawati menegaskan, hasil pembahasan pansus nantinya harus melahirkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif bagi pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD harus bisa menjadi bahan perbaikan nyata bagi kinerja pemerintah ke depan, bukan sekadar catatan administratif. Ini penting agar evaluasi yang kita lakukan benar-benar memberi dampak,” tandasnya.

Untuk diketahui, pembentukan pansus ini menjadi momentum penting dalam menilai kinerja Pemerintah Kota Kota Kendari sepanjang tahun anggaran 2025. DPRD Kota Kendari melalui pansus akan melakukan pembahasan menyeluruh terhadap berbagai program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian indikator kinerja daerah. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement