KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas hauling ore nikel yang diduga milik PT ST Nikel Resources kembali menjadi sorotan setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di tengah temuan itu, publik kini menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari yang dinilai belum menunjukkan pengawasan efektif terhadap lalu lintas kendaraan angkutan berat di dalam kota.
Sorotan muncul setelah aktivitas truk pengangkut ore nikel dilaporkan rutin melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Kendari, meski terdapat pembatasan tonase kendaraan pada ruas jalan tersebut.
Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya pada 24 Februari 2026 menemukan aktivitas hauling berlangsung hampir setiap malam di Jalan KH Ahmad Dahlan.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, armada hauling yang melintas jumlahnya cukup banyak. Aktivitasnya berlangsung hampir setiap malam menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa,” tegasnya kepada wartawan.
Menurut dia, sejumlah sopir yang ditemui di lokasi mengaku muatan kendaraan yang mereka bawa dapat mencapai lebih dari 13 ton per truk. Padahal dalam RDP di DPRD Sultra, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultea menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut hanya 8 ton.
Jika muatan kendaraan melampaui batas tersebut, aktivitas hauling berpotensi melanggar ketentuan penggunaan jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Kalau benar muatannya di atas 13 ton, sementara batas maksimal yang diizinkan hanya 8 ton, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dibangun dengan uang negara,” ungkap Malik.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dishub Kota Kendari, mengingat aktivitas hauling itu berlangsung di jalan dalam wilayah kota yang semestinya berada dalam pengawasan instansi tersebut.
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya dalam RDP di DPRD Kota Kendari, pihak Dishub menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di dalam kota.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas hauling dengan intensitas tinggi masih terus berlangsung.
“Kalau pengawasan itu benar-benar berjalan seperti yang disampaikan dalam forum resmi, tentu aktivitas hauling seperti ini tidak akan berlangsung bebas di jalan kota,” kata Malik.
Ia menilai publik berhak mempertanyakan konsistensi antara pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi dengan kondisi nyata di lapangan.
“Jangan sampai apa yang disampaikan dalam forum rapat hanya bersifat normatif, bahkan terkesan seperti gimmick, sementara di lapangan aktivitas hauling tetap berjalan tanpa pengawasan yang jelas,” jelasnya.
Dalam RDP DPRD Sultra, persoalan hauling ini bahkan disebut akan ditindaklanjuti lebih serius oleh lembaga legislatif melalui rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas angkutan tambang tersebut.
Menurut Malik, langkah DPRD itu menunjukkan bahwa persoalan hauling tidak lagi dipandang sebagai isu biasa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi penggunaan jalan serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
“Kalau jalan dalam kota sudah menjadi jalur lalu lalang truk hauling dengan muatan besar, maka wajar publik mempertanyakan di mana sebenarnya fungsi pengawasan itu berjalan,” paparnya.
APH Sultra Bersatu menilai Dinas Perhubungan Kota Kendari memiliki posisi strategis dalam memastikan kendaraan angkutan berat yang melintas di jalan kota benar-benar mematuhi aturan tonase dan jalur yang diperbolehkan.
Karena itu, lanjut Malik, masyarakat tidak hanya membutuhkan klarifikasi atau penjelasan dalam forum rapat, melainkan tindakan konkret di lapangan.
“Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan nyata di lapangan. Kalau tidak, pernyataan-pernyataan resmi itu berpotensi dipersepsikan masyarakat hanya sebagai respons formal yang tidak menyentuh persoalan utama. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas hauling ilegal di jalan kota,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar