KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memantik respons dari organisasi pers di daerah.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe menilai langkah hukum terhadap kerja jurnalistik harus terlebih dahulu merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketua SMSI Konawe, Muhammad Randa, mengatakan penyidik seharusnya menelaah kembali ketentuan dalam UU Pers sebelum memproses perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian khusus, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.
“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri, serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, Kamis (12/3/2026).
Randa menegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut karya jurnalistik perlu diselesaikan melalui pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.
Menurutnya, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Polri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2022 yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjadi pedoman dalam penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
“PKS ini dibuat untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat,” tegasnya.
Selain itu, Randa juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers. Putusan tersebut lahir dari uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, ia berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sembari tetap menjaga profesionalitas dalam praktik pers.
“Pers tentu harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Muhammad Randa.
Penulis: Arsya


















Komentar