SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Siapkan Pansus, DPRD Sultra: Pelanggaran PT ST Nikckel Tak Bisa Lagi Ditoleransi

Dprd 13
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikkan level penanganan dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nickel Resources di Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi langkah politik untuk membongkar persoalan yang dinilai berulang dan tak kunjung diselesaikan.

Keputusan itu diambil seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan III DPRD Sultra yang membahas aktivitas angkutan material perusahaan tersebut. Menurut Aflan, forum menyepakati bahwa persoalan tak lagi cukup diselesaikan melalui rapat biasa.

“RDP tadi menyimpulkan bahwa untuk mengurai masalah ini, kita harus membentuk Pansus. Ini sudah berulang-ulang. Tidak bisa lagi hanya imbauan. Harus ada langkah konkret dan menyeluruh,” jelasnya usai rapat di Gedung DPRD Sultra, Selasa (10/3/2026).

Pansus, kata dia, akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Transportasi Darat, PTSP, Dinas Perhubungan, hingga tim Penegakan Hukum (Gakkum). DPRD ingin memastikan pengawasan tak lagi sebatas administratif.

Dalam kesempatan itu, Aflan mengkritik kinerja Gakkum yang dinilainya tak optimal. Ia menduga tim tersebut hanya aktif saat proses perizinan, namun melemah dalam pengawasan lapangan.

“Gakkum-nya sepertinya tidak optimal berjalan. Seolah-olah hanya dibentuk untuk melengkapi syarat dispensasi penggunaan jalan nasional, provinsi, maupun kota. Setelah izin keluar, pengawasannya tidak maksimal,” tegasnya.

DPRD Sultra mencatat sejumlah pelanggaran yang terus berulang yakni, kendaraan overload yang melebihi kapasitas beban jalan, unit angkutan yang beroperasi di luar jalur hauling yang telah ditetapkan, hingga pelanggaran yang tetap terjadi meski RDP sebelumnya sudah digelar, baik di tingkat Kota Kendari maupun provinsi.

Bagi Aflan, persoalan ini bukan sekadar soal investasi dan kontribusi ekonomi. Ia mengakui perusahaan menyumbang melalui program CSR serta royalti sekitar 2 dolar AS per metrik ton kepada masyarakat dan pemilik lahan. Namun, menurutnya, kontribusi tidak bisa menjadi tameng pelanggaran.

“Bukan berarti karena ada kontribusi lalu dibolehkan melanggar. Aturan tetap aturan. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” bebernya.

Rencananya, pembentukan Pansus akan diparipurnakan setelah Idulfitri. DPRD Sultra memastikan ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya terbatas pada persoalan hauling, tetapi juga seluruh aspek aktivitas pertambangan perusahaan di wilayah tersebut.

“Kita ingin semua dibuka. Jangan parsial. Kalau memang ada yang tidak sesuai regulasi, harus diperbaiki atau ditindak,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement