SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pemkot Kendari

Hauling Nikel Terobos Jalur dan Overload, DPRD Kendari Desak Polisi Tindak ST Nickel

Rajab 12
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat meminta APH menindak tegas sopir truk ST Nickel yang menerobos jalur dan over kapasitas. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas truk pengangkut ore nikel yang melintas di ruas jalan dalam Kota Kendari dinilai sudah melampaui batas toleransi. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sopir truk PT ST Nickel Resources yang kedapatan melanggar jalur dan ketentuan muatan.

Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan aturan yang telah disepakati tidak boleh dipermainkan.

“Kalau sudah ada jalur yang ditetapkan, lalu masih dilanggar, itu artinya ada ketidakpatuhan. Aparat harus bertindak tegas. Jangan hanya imbauan,” jelasnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari, Senin (2/3/2026).

Ia menyebut sejumlah ruas seperti Saosao-Puuwatu, Tambo-Tepuliano Oleo, dan Tambo-Losaano Oleo menjadi perhatian karena diduga dilintasi truk hauling di luar kesepakatan. Menurutnya, pelanggaran jalur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban kota.

Selain itu, politikus Golkar itu menyentil dugaan kelebihan muatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal angkutan disebut hanya 8 ton. Namun, truk pengangkut ore nikel diduga memuat hingga 13-15 ton.

“Kalau aturannya 8 ton, tapi di lapangan 13 sampai 15 ton, itu sudah jelas overload. Ini harus ditindak. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rajab.

Kelebihan muatan tambahnya berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai dari anggaran publik.

“Jalan ini dibangun dengan uang rakyat. Kalau rusak karena pelanggaran, masyarakat yang dirugikan,” bebernya.

Dengan demikian, ia meminta kepolisian meningkatkan pengawasan di lapangan dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum.

“Kalau melanggar, proses. Supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,” tandas Rajab Jinik.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement