SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Tambang Pasir Ilegal, KP2H Desak BWS IV Sulawesi dan Polda Sultra Periksa Kades Puusangi

Jusmanto
Ketua Umum KP2H Sultra, Jusmanto saat memberikan keterangan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak BWS IV Sulawesi dan Polda Sultra segera memeriksa oknum Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, berinisial GA.

Desakan itu menyusul dugaan aktivitas penambangan pasir galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Ketua Umum KP2H Sultra, Jusmanto, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya mendorong penindakan hukum. Menurut dia, aktivitas pengerukan pasir di Desa Puusangi diduga berjalan tanpa legalitas resmi dari instansi berwenang.

“Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas pertambangan pasir di sana sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Kami menduga tidak pernah mengantongi IUP resmi dari ESDM,” katanya media ini, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan, praktik penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal 158 jelas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran administratif, tapi pidana,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyentil pernyataan pihak BWS IV Sulawesi saat aksi demonstrasi 25 Februari 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, kata Jusmanto, BWS menegaskan bahwa rekomendasi teknis dari balai sungai bukanlah izin untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Rekomendasi BWS itu hanya bagian dari kelengkapan administrasi untuk pengurusan IUP, bukan dasar hukum untuk menambang. Bahkan masa berlakunya terbatas. Jadi kalau ada aktivitas berjalan tanpa IUP, itu patut diduga ilegal,” bebernya.

Atas dasar itu, KP2H meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Mereka juga berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sultra dengan melibatkan instansi teknis terkait.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika benar terjadi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika yang terlibat adalah kepala desa,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Desa Puusangi untuk meminta konfirmasi atas tudingan tersebut.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement