KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki fase krusial.
Pasalnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari resmi menaikkan dua perkara travel umrah dalam hal ini Travelina Indonesia dan Tajak Ramadan Group ke tahap penyidikan.
Kenaikan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Artinya, perkara tak lagi sebatas dugaan administratif, melainkan telah memenuhi unsur pidana untuk dibuktikan di tingkat penyidikan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting, menyatakan peningkatan status dilakukan usai gelar perkara internal.
“Dua alat bukti yang sah sudah kami kantongi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan resmi naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Selasa (23/2/2026).
Penyidik tambahnya kini membidik peran pemilik dan pengendali operasional dalam pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah. Fokus penyidikan tak hanya pada badan usaha, tetapi juga pada aktor yang diduga berada di balik pengambilan keputusan.
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi operasional yang berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah. Selain itu, terungkap dugaan penggunaan dana setoran jemaah tidak sesuai peruntukan.
Skemanya, menurutnya, diduga menggunakan dana dari periode berjalan untuk menutup defisit keberangkatan sebelumnya. Pola ini berimplikasi pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah dan memunculkan potensi kerugian yang lebih luas.
Dalam konstruksi hukumnya, pihaknya menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Perkara diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus.
Persangkaan mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 117. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dalam kesempatan itu, Ariel Mogenz Ginting menjelaskan bahwa peningkatan status ini juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah RI guna memastikan ketepatan konstruksi hukum dan aspek teknis pengawasan.
Meski peluang pengembalian dana kepada jemaah tetap terbuka melalui mekanisme perdata, ia menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Hukum pidana tetap berjalan apabila unsur delik terpenuhi. Ini menyangkut kepentingan publik dan integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah,” jelasnya.
Selain itu, Ariel Mogenz Ginting mengakan bahwa Polresta Kendari memastikan penyidikan akan diperluas melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pendalaman peran masing-masing pihak.
“Arah penyidikan kini tak lagi sekadar pada badan usaha, melainkan pada siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana jemaah,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar