KENDARI, TERASSULTRA.COM – Parkir liar truk-truk ekspedisi di badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang dinilai keras saat menegur langsung aktivitas parkir liar truk ekspedisi di lokasi tersebut pada Sabtu (27/12/2025).
Paminuddin menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan aturan lalu lintas, bukan bentuk kemarahan apalagi perlakuan kasar.
“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Yang saya lakukan adalah menegakkan aturan. Parkir di badan jalan dan bahu jalan itu jelas melanggar dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” jelasnya, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, kendaraan ekspedisi yang berhenti sembarangan di ruas jalan utama telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu, penertiban menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait pernyataannya mengenai kendaraan berpelat luar daerah. Paminuddin menegaskan, Pemerintah Kota Kendari tidak pernah melarang kendaraan dari luar daerah beroperasi di wilayah Kendari.
“Tidak ada larangan kendaraan berpelat luar daerah masuk ke Kendari. Yang kami tekankan adalah penggunaan fasilitas jalan. Jalan ini dibangun menggunakan APBD Kota Kendari dan harus difungsikan untuk kepentingan umum, bukan untuk parkir kendaraan ekspedisi,” tegasnya.
Paminuddin menekankan, kendaraan ekspedisi wajib mematuhi ketentuan parkir dengan menggunakan kantong parkir resmi atau area operasional masing-masing perusahaan, bukan badan jalan atau bahu jalan.
“Silakan beroperasi di Kendari, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya. Jangan menjadikan jalan umum sebagai area parkir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan akan bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir liar di seluruh wilayah kota.
“Penertiban ini tidak bisa ditawar. Dishub akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar. Namun, kami juga tetap mengedepankan solusi dan kebijakan yang manusiawi,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penulis: Andri


















Komentar