KONUT, TERASSULTRA.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pekerja PT Tiran yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke jurang saat aktivitas operasional, Jumat (12/12/2025).
Peristiwa tersebut langsung memantik sorotan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari. Organisasi buruh itu menilai kecelakaan kerja tersebut mengindikasikan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT Tiran.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut insiden ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa.
“PT Tiran ini perusahaan besar. Sangat disayangkan jika justru penerapan K3 di perusahaan sebesar ini terkesan minim,” kata Iswanto, Selasa (16/12/2025).
Menurut Iswanto, SBSI akan secara resmi meminta Binaan Pengawas Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Tiran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Tak hanya itu, SBSI juga mendesak agar aparat berwenang memeriksa keberadaan dan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan tersebut. Keberadaan P2K3 bersifat wajib, sesuai Permenaker Nomor PER.04/MEN/1987.
Iswanto menduga, kecelakaan yang menimpa pekerja tersebut berkaitan dengan kelalaian perusahaan dalam melakukan uji riksa kendaraan sebelum digunakan untuk aktivitas angkut muat ore nikel.
“Insiden ini terkesan tidak terbuka ke publik. Karena itu patut diduga pemeriksaan kendaraan tidak dilakukan secara berkala sebelum beroperasi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, ia menegaskan akan mendorong Disnakertrans Provinsi Sultra bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran K3 di PT Tiran.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana membawa persoalan kecelakaan kerja tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan meminta RDP, bahkan jika diperlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja di PT Tiran,” tegasnya.
Ia berharap keterlibatan aktif pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjadi momentum perbaikan serius penerapan K3 di sektor pertambangan, khususnya di Konawe Utara, yang selama ini rawan kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Tiran, La Pili, yang dihubungi melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Penulis: Arsya


















Komentar