KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 miliar memasuki babak baru.
Pasalnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit III Tipidkor, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Minggu (25/2/).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Dody saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tipikor di Koltim.
“Lima tersangka sudah penyerahan dengan barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini tambahnya kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kendari.
“Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan 20 hari kedepan,” bebernya.
Namun, dalam kesempatan itu Dody menyampaikan bahwa perkara tipikor itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
“Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” tuturnya.
Tambahan informasi, kelima tersangka yang ditahan di Rutan Kendari terkait tipikor tersebut adalag JR, AG, HS, AS dan NS.
Penulis: Andri


















Komentar