KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan seorang perempuan berinisial Aslinar (48) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin malam (8/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok penyewaan mobil yang merugikan sejumlah pemilik usaha rental di Kendari dan Pomalaa.
Kasus ini diketahui setelah para pemilik rental yang tergabung dalam ARM Sultra melaporkan pola penipuan serupa yang diduga dilakukan terlapor, yaitu menyewa mobil dengan janji pembayaran bertahap namun kemudian menunggak dan berpindah ke rental lain untuk mengulangi modus tersebut.
“Dia menyewa mobil dengan alasan pekerjaan di area pertambangan, termasuk untuk proyek kendaraan 10 roda. Namun setelah masa sewa berjalan, pembayaran tidak dilakukan. Setelah itu, pelaku berpindah ke rental lain dan mengulangi modus serupa,” ungkap Ketua DPW ARM Sultra Zhul Fiqhi, ditemui seusai membuat laporan di Polda Sultra, Senin (8/12/2025) malam.
Menurut Fiqhi, sedikitnya tiga usaha rental yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Dua berada di Kota Kendari FJ Rental dan NOVA Rental serta satu lainnya di Pomalaa, yaitu FAT Rental. Total kerugian dari ketiganya ditaksir mencapai Rp 41 juta.
Peristiwa disebut bermula pada Agustus lalu ketika Aslinar datang ke FJ Rental di Jalan Buburanda. Ia menyewa satu unit Toyota Hilux hitam untuk masa 30 hari dengan tarif Rp 1 juta per hari. Terlapor berjanji melakukan pembayaran setiap 10 hari.
“Sampai masa sewa selesai, pembayaran tidak dilakukan penuh. Ia hanya membayar Rp 5 juta, sehingga sisa tunggakan mencapai Rp 25 juta,” kata Fiqhi.
Setelah itu, terlapor diduga kembali melakukan penyewaan di Nova Rental dengan kerugian sekitar Rp 13 juta, serta di FAT Rental Pomalaa dengan kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Atas rentetan kejadian tersebut, ARM Sultra bersama para korban memutuskan membuat laporan resmi secara kolektif.
“Kami ingin memberikan pesan tegas kepada para pelaku dan mafia rental agar tidak lagi melakukan praktik seperti ini. Asosiasi ARM dibentuk salah satunya untuk memberantas praktik-praktik merugikan yang selama ini menghantui pemilik rental di Sultra,” tegasnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan celah usaha rental mobil untuk tindakan melawan hukum.
Sementara itu, Penyidik Pembantu BA Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sultra, Briptu Muh Vijay Septian, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dan sudah dilakukan BAP. Berkas akan kami serahkan ke pimpinan untuk penunjukan penyidik. Saat ini terduga belum ditahan karena masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar