KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret kuasa khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Panggilan tersebut dibenarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Aipda Ismanto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya. Menurutnya, Fianus Arung dijadwalkan hadir pada Rabu, 26 November 2025.
“Betul, kami sudah mengirimkan surat panggilan. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan pengrusakan pot bunga di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan. Meski begitu, ia belum bersedia mengungkap detail siapa saja yang telah dimintai keterangan.
“Beberapa saksi sudah kami periksa, namun belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, pihak kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pemanggilannya di Polda Sultra.
Penulis: Arsya


















Komentar