KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten.
Keduanya diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi tak lama setelah bebas dari rumah tahanan.
Kedua tersangka berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Polisi mencatat keduanya telah melakukan pencurian di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kendari.
“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari situ, identitas para pelaku berhasil kami ketahui,” ungkapnya, Rabu, (12/11/ 2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA di kawasan BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 22.00 Wita. Saat ditangkap, remaja itu tengah menguasai dua unit motor curian yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino beserta satu bilah sangkur dan kunci letter L yang digunakan untuk membobol motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor. Ia juga menyebut FA sebagai rekan yang kerap membantunya menjalankan aksi.
Sekitar 40 menit kemudian, polisi berhasil menangkap FA di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tepat di depan Kantor Pajak Kendari. Ia tidak melakukan perlawanan.
FA mengakui telah mencuri 8 unit sepeda motor. Dengan demikian, total aksi keduanya mencapai 27 TKP. Polisi menduga sebagian motor hasil curian dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Sebagian barang bukti masih dalam pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk menemukan motor yang telah berpindah tangan,” kata Gayuh.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat Sultra. Kejahatan jalanan tidak boleh dibiarkan tumbuh,” tandas Gayuh.
Penulis: Arsya


















Komentar