KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dibuat geram. Undangan resmi untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan banjir di kawasan BTN Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, tak diindahkan oleh pihak pengembang atau developer perumahan tersebut.
Rapat yang digelar pada Selasa, 11 November 2025 itu semula diharapkan menjadi ajang mencari solusi atas aduan warga. Namun, kursi yang disediakan untuk perwakilan developer dibiarkan kosong
Aduan itu datang dari Ansar, Koordinator Konsorsium Aktivis Merdeka. Ia menilai keberadaan BTN Kota Praja justru membawa petaka bagi lingkungan sekitar. Setiap kali hujan deras mengguyur, kawasan di sekitarnya berubah menjadi genangan air yang meluas.
“Pembangunan perumahan ini tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan. Warga yang jadi korban saat banjir datang,” kata Ansar dalam rapat tersebut.
Ia juga menduga proyek perumahan itu dibangun tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan bagi proyek berskala besar.
Keterangan berbeda datang dari Indriati Hamra, Kepala Bidang PKPL Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari. Ia menjelaskan bahwa pihak developer sejatinya telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang setara dengan dokumen UKL-UPL.
Namun, Indriati mengingatkan, meski memiliki DPLH, pengembang wajib melakukan kajian ulang jika pembangunan terbukti menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
“Kalau ada kerusakan atau keluhan warga, dokumen itu harus ditinjau kembali. Kami juga akan melakukan pengkajian lanjutan terkait sanksi,” paparnya.
Ketua Komisi III La Ode Ashar mengungkapkan bahwa BTN Kota Praja bukan kali pertama terseret masalah serupa. Sebelumnya, pihak pengembang bahkan pernah dikenai sanksi. Namun, hingga kini belum ada perubahan berarti.
“Seharusnya DPLH yang mereka pegang sudah diganti dengan AMDAL. Tapi nyatanya belum juga,” jelasnya.
Dengan demikian, Komisi III DPRD Kendari merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera turun ke lapangan. Dalam waktu satu pekan, hasil kunjungan tersebut wajib dilaporkan kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Kalau masalah ini terus dibiarkan, bukan hanya warga yang rugi, tapi juga citra pemerintah kota,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak developer BTN Kota Praja belum memberikan tanggapan atas absennya dalam RDP tersebut.
Penulis: Andri


















Komentar