KENDARI, TERASSULTRA.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) menyoroti PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas dugaan beragam pelanggaran dalam aktivitasnya.
Ketua P3D Konut, Jefri, mengatakan pihaknya sudah lama menaruh perhatian terhadap PT KKU, lantaran perusahaan tersebut kerap disebut terlibat dalam praktik-praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Kami tidak asing lagi dengan berbagai dugaan pelanggaran PT KKU. Mulai dari dugaan manipulasi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) agar mendapat kuota penjualan, hingga kecelakaan kerja yang berujung fatality,” ujar Jefri, kepada Terassultra.com, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, sejumlah pelanggaran PT KKU bahkan pernah memicu sorotan dari kalangan legislatif daerah.
“Kasus-kasus yang melibatkan PT KKU sempat membuat DPRD Sultra mengancam membentuk panitia khusus (Pansus). Tapi sayangnya, sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Jefri yang juga dikenal sebagai aktivis HMI Cabang Kendari itu mengungkapkan, dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan P3D, ditemukan indikasi bahwa sebagian aktivitas tambang PT KKU masuk ke dalam kawasan hutan.
“Kami menduga PT KKU menambang di kawasan hutan tanpa izin. Buktinya, tim Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penyegelan dan memasang plang di lokasi seluas kurang lebih 215 hektare di area IUP PT KKU,” jelasnya.
Meski kawasan tersebut sudah dalam pengawasan negara, Jefri menyebut pihak perusahaan masih menemukan aktivitas pertambangan di lokasi itu.
“Meski sudah ada plang dari Satgas Halilintar, kami masih melihat alat berat beroperasi. Ini menunjukkan bahwa PT KKU sengaja melawan hukum dan mengabaikan perintah negara,” ungkapnya.
Atas temuan itu, P3D Konut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT KKU. Selain itu, P3D juga meminta agar Kementerian ESDM menolak penerbitan RKAB baru bagi perusahaan tersebut.
“Kami minta Kementerian ESDM segera mencabut IUP PT KKU dan tidak lagi menerbitkan RKAB untuk tahun berjalan. Langkah ini penting untuk menyelamatkan hutan Konawe Utara dan mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas,” kata Jefri.
Ia juga mengingatkan janji Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyatakan akan menuntaskan kasus tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara dalam waktu dua bulan.
“Kami percaya Pak Menteri serius, dan PT KKU harus menjadi salah satu perusahaan yang dievaluasi karena pelanggarannya sudah berulang,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Terassultra.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT KKU dan instansi terkait untuk meminta tanggapan atas tudingan tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar