KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara, yang dilayangkan pada 25 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, LINK menuding PT TBS melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Salah satunya, perusahaan disebut tidak membangun sediment pond atau kolam pengendap di area tambangnya. Akibatnya, air limbah dan lumpur tambang diduga langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, safety dump tempat pembuangan limbah padat dilaporkan jebol saat musim hujan, menumpahkan lumpur merah ke permukiman warga dan pesisir pantai.
“Kami menemukan adanya area pit aktif di Blok 2 tanpa kolam pengendapan yang seharusnya menjadi penampung air limpasan dari area stockpile ore nikel,” ungkap Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, dalam surat rekomendasi yang diterima redaksi.
Temuan tersebut dihasilkan dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana pada 28–30 Agustus 2025. Berdasarkan hasil itu, KLH menyimpulkan bahwa PT TBS tidak menerapkan praktik pertambangan yang baik.
Dalam surat resmi KLH yang ditandatangani Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa sanksi administratif akan segera diberlakukan. KLH juga membuka opsi penindakan lanjutan jika PT TBS tidak mematuhi rekomendasi pemerintah.
Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mengapresiasi langkah cepat KLH menindaklanjuti laporan mereka. Namun ia menilai sanksi administratif belum cukup untuk memberi efek jera.
“Kami tentu mengapresiasi tindakan KLH, tapi jangan berhenti di sanksi administratif. Kalau perlu, cabut izin usaha pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan” kata Andriansyah , mantan Sekjen Sylva Indonesia, saat dihubungi, Rabu (5/11).
Menurutnya, aktivitas tambang PT TBS telah berdampak langsung terhadap kualitas air sungai dan laut di sekitar Kabaena Selatan. Saat musim hujan tiba, warna air sungai dan pesisir berubah kemerahan karena tercampur lumpur dari area tambang.
“Lumpur merah itu terbawa ke laut. Nelayan sekarang harus melaut lebih jauh karena ikan mulai menjauh dari pesisir. Kalau dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang rugi, tapi juga ekosistem laut flora dan fauna di pesisir bisa punah perlahan,” tambahnya.
LINK Sultra juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang baku mutu air limbah dan kewajiban perusahaan tambang untuk membangun kolam pengendapan (sediment pond).
“Aturannya jelas. Perusahaan wajib memastikan air limbahnya memenuhi baku mutu dan memiliki sistem pengendapan yang berfungsi baik. Tapi PT TBS tampaknya mengabaikan hal itu,” jelas Andriansyah.
Selain itu, PT TBS juga diduga tidak mematuhi Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pengolahan air limbah tambang menggunakan metode lahan basah buatan (constructed wetland).
“Permen itu sudah jadi pedoman teknis nasional. Kalau perusahaan tak menerapkannya, berarti mereka mengabaikan standar lingkungan hidup yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan demikian, LINK Sultra mendesak pemerintah agar tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga mendorong pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila pelanggaran terbukti berulang.
“Kalau hukum lingkungan mau ditegakkan, jangan ada kompromi. Ini bukan sekadar soal denda, tapi soal masa depan ekologi Kabaena,” tandas Andriansyah.
Namun hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT Tambang Bumi Sulawesi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon kepada Basmala, salah satu penanggung jawab perusahaan, tidak mendapat respons.
Penulis: Arsya


















Komentar