MUNA, TERASSULTRA.COM – Suara alat bantu pernapasan terdengar pelan di ruang ICU RSUD Muna. Di atas ranjang dengan selang infus menempel di tangan kirinya, seorang gadis berusia 15 tahun, berinisial AMM, terbaring lemah. Sejak menjalani operasi Senin malam (27/10/2025), korban penikaman di Pasar Laino, masih berjuang antara rasa sakit dan kesadaran yang baru pulih.
“Dia baru sadar, tapi masih muntah-muntah dan lemah. Adikku butuh lima kantong darah golongan A atau B,” tutur sang kakak, Sry, Kamis (30/10/2025).
Sry tak bisa menahan air mata ketika menceritakan kondisi adiknya yang ditikam oleh mandor pasar, seorang pria atas nama Lahadia. Luka tusuk di perut sebelah kiri membuat gadis remaja itu harus menjalani operasi besar. Meski kondisinya perlahan membaik, dokter masih memerlukan tambahan darah untuk mempercepat pemulihan.
“Sesekali adik saya berteriak kesakitan. Kami hanya bisa berharap ada relawan yang mau membantu,” ungkapnya.
Suasana haru menyelimuti keluarga korban. Di luar ruang ICU, beberapa kerabat tampak duduk menunduk, menunggu kabar baik. Sry berharap bukan hanya bantuan darah yang datang, tapi juga keadilan bagi adiknya.
“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Tidak ada alasan bagi orang dewasa menyakiti anak,” tegasnya.
Di rumah sakit, perjuangan gadis itu masih panjang bukan hanya melawan luka di tubuh, tapi juga trauma yang mungkin membekas di benaknya.
“Kami hanya ingin dia sembuh dan bisa tersenyum lagi,” tutup Sry.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Iptu Jufri, memastikan bahwa pelaku penikaman telah diamankan pada Rabu sore (29/10/2025) di area Pasar Laino tanpa perlawanan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera bergerak cepat mengamankan pelaku. Ini bagian dari komitmen kami melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan, pelaku menikam korban karena didorong oleh emosi pribadi.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap korban,” kata Jufri singkat.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan segera melapor bila melihat kekerasan terhadap anak,” tandas Jufri.
Penulis: Arsya


















Komentar