KENDARI, TERASSULTRA.COM – Terdakwa dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari proses penjemputan di rutan hingga di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kendari.
Pasalnya, para terdakwa tiba di Pengadilan hingga diantar kembali di rutan tidak menggunakan baju rompi orange atau tahanan. Kemudian tangan tidak diborgol.
Adapun terdakawa dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo yakni, GM PT Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid.
Humas PN Kendari, I Made Sukadana saat dikonfirmasi Selasa (30/1) menyampaikan bahwa perlakuan terhadap terdakwa sama perkara apapun. Teknisnya itu merupakan kewenangan Kejaksaan mulai dari Rutan sampai di Pengadilan.
“Memang yang melakukan penahanan adalah pengadilan, tetapi tanggungjawab fisik atau terdakwa di tangan Kejaksaan,” ungkapnya.
Tetapi ia kembali menegaskan terkait perlakuan terdakwa sama perkara atau kasus apapun seperti menggunakan rompi tahanan, tangan diborgol.
“Namun ketika ada pertimbangan-pertimbangan lain yang menangani secara fisik yang tahu,” bebernya.
Kewenangan Pengadilan adalah di dalam persidangan terdakwa dalam keadaan bebas, borgol, rompi tahanan dilepaskan. Terdakwa dihadirkan sebagai manusia yang belum bersalah.
“Sehingga terdakwa harus bebas dari segala intimidasi. Itu yang diatur di persidangan, di luar itu merupakan kewenangan Jaksa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kejari Konawe.
“Nanti kita cek dulu soal terdakwa tidak menggunakan rompi dan tangan tidak diborgol,” tutupnya.
Laporan: Andri


















Komentar