KENDARI, TERASSULTRA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025).
Penggeledahan ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Dari pantauan terassultra.com, tim penyidik tiba di Kantor Dishut Sultra sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat sejumlah personel Provos TNI. Mereka langsung menuju ruang Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (P2H) dan melakukan pemeriksaan intensif selama hampir empat jam.
Sekitar pukul 14.00 WITA, tim Jampidsus keluar membawa beberapa boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang di wilayah Sultra.
Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi, para penyidik enggan memberikan keterangan apapun. Tidak ada satu pun pernyataan resmi yang disampaikan, baik dari Kejagung maupun tim lapangan.
“Maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan,” ungkap salah satu penyidik singkat sebelum meninggalkan kantor Dishut.
Sementara itu, Staf Bidang P2H Dishut Sultra, Ardi membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Kejagung. Ia menyebut sejumlah dokumen memang diminta dan telah diserahkan untuk diperiksa.
“Intinya tadi memang ada pemeriksaan berkas terkait kegiatan pertambangan. Semua dokumen yang diminta sudah dibawa pihak Kejagung,” bebernya.
Meski begitu, Ardi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perusahaan tambang yang dimaksud maupun lokasi kegiatan pertambangan yang diperiksa.
“Saya tidak bisa pastikan perusahaannya yang mana. Kami hanya menyerahkan berkas yang diminta penyidik,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, penggeledahan tersebut diduga merupakan rangkaian dari operasi penyidikan Jampidsus terhadap sejumlah perusahaan tambang besar di Sulawesi Tenggara, termasuk PT BSJ dan PT KAA di Kabupaten Konawe Utara, serta PT CNI di Kabupaten Kolaka.
Penulis: Arsya


















Komentar