KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, diduga masih aktif sebagai Komisaris PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Temuan itu terungkap dari data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang termuat di situs Minerba One Data Indonesia (MODI). Dalam laman tersebut, nama Husmaluddin tercantum dalam struktur dewan komisaris PT MMP sejak April 2020 dan hingga kini belum tercatat adanya perubahan.
Lebih dari sekadar jabatan, nama Husmaluddin juga tercatat sebagai pemegang saham sebesar Rp10 miliar, sebuah angka signifikan untuk ukuran kepemilikan pribadi pejabat aktif di lingkup pemerintahan daerah.
PT Mulia Makmur Perkasa sendiri diketahui memiliki Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) berdasarkan SK Nomor 540/156 Tahun 2009 dengan luas wilayah konsesi mencapai 2.450 hektare di Kabupaten Kolaka Utara.
Menanggapi dugaan tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Sultra, LM Bariun, menegaskan bahwa seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah dilarang keras merangkap jabatan di perusahaan mana pun, baik swasta maupun BUMN/BUMD.
“Prinsipnya jelas, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Di dalam aturan, pada saat mereka mendaftar sebagai calon, wajib menyertakan surat pengunduran diri jika masih menduduki jabatan di perusahaan mana pun,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, larangan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pencegahan konflik kepentingan antara kepentingan publik dan bisnis pribadi pejabat.
“Larangan itu dibuat supaya tidak ada conflict of interest. Tidak elok seorang pejabat publik masih tercatat sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam. Apalagi sektor itu sangat bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan APBD dan izin tambang,” ungkapnya.
Kemudian ia mengurai landasan hukum yang melarang rangkap jabatan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta, negara, daerah, maupun yayasan.
“Di dalam undang-undang itu sudah tegas disebutkan, tidak boleh menjadi direksi, komisaris, atau pengurus yayasan. Jadi kalau masih ada pejabat publik yang menjabat sebagai komisaris, itu jelas melanggar norma hukum,” beber Direktur Pascasarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) itu.
Bariun menambahkan, ketentuan serupa juga tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang dengan lantang melarang pejabat daerah ikut serta dalam kegiatan bisnis atau perusahaan.
“Ketika seseorang sudah menjabat sebagai pejabat publik, tanggung jawabnya adalah kepada masyarakat, bukan kepada pemegang saham. Itu sebabnya undang-undang menegaskan larangan tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh, Bariun menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga ujian moralitas dan integritas pejabat publik.
“Kalau secara hukum mungkin bisa saja ditafsirkan berbeda, tapi secara moral, itu jelas tidak pantas. Ada fakta integritas yang ditandatangani pejabat saat dilantik, dan itu mencakup komitmen untuk tidak menyalahgunakan jabatan atau memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan bahwa publik menuntut keteladanan dari seorang pemimpin daerah.
“Pejabat publik itu simbol integritas. Kalau dia sendiri merangkap jabatan di perusahaan tambang, bagaimana publik bisa percaya bahwa kebijakannya murni untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar