KENDARI, TERASSULTRA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Qohar, agar menjaga integritas dan mengambil pelajaran dari kasus etik yang pernah mencoreng nama institusi kejaksaan di Sultra.
Pernyataan itu disampaikan Hinca Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra, Rabu (8/10/2025). Ia menyinggung langsung kasus mantan Kajati Sultra, Raimel Jesaja, yang sebelumnya dijatuhi hukuman etik oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat praktik suap dengan perusahaan tambang PT Antam.
“Ini kejaksaan, Pak Abdul Qohar kan masih baru ya. Harusnya bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus sebelumnya seperti Kajati Sultra yang dihukum etik dan jaksanya dicopot karena terlibat suap dengan PT Antam,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai pergantian kepemimpinan di Kejati Sultra harus menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
“Kejaksaan itu benteng terakhir penegakan hukum. Jangan sampai citra yang sudah rusak di masa lalu dibiarkan terus membayangi kinerja sekarang. Kajati yang baru harus tunjukkan keteladanan, bukan sedekar menggatikan posisi,” jelasnya.
Menurutnya, Komisi III DPR RI akan terus memantau kinerja aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejati Sultra, terutama dalam penanganan perkara-perkara besar di sektor pertambangan yang kerap memunculkan dugaan permainan di bawah meja.
“Sultra ini punya banyak potensi tambang, tapi juga banyak kasus tambang yang rawan ditunggangi kepentingan. Kami ingin memastikan bahwa Kejati sekarang berdiri di atas hukum, bukan di atas tekanan,” katanya.
Kasus etik Raimel Jesaja yang disinggung Hinca Panjaitan sempat menjadi tamparan keras bagi Kejati Sultra. Raimel dijatuhi sanksi oleh Kejaksaan Agung setelah ditemukan dugaan keterlibatan sejumlah jaksa dalam praktik suap terkait perkara tambang PT Antam.
Kasus itu menyebabkan beberapa pejabat Kejati dicopot dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di Sultra.
Kini, di bawah kepemimpinan Abdul Qohar, publik menaruh harapan agar Kejati Sultra bisa tampil lebih bersih, profesional, dan transparan dalam menangani kasus hukum.
“Kami tidak ingin lagi mendengar ada jaksa yang bermain mata dengan korporasi tambang atau kasus besar lainnya. Kejaksaan harus kembali pada marwahnya sebagai penjaga keadilan, bukan pemain di balik layar,” kata Hinca Panjaitan.
Kejati Sultra saat ini tengah menangani sejumlah kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Salah satunya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Syahbandar Kolaka, yang telah menyeret sembilan tersangka dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, ada pula sejumlah perkara lain di sektor pertambangan yang tengah dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Bidang Pidsus Kejati Sultra.
Dengan demikian, Komisi III DPR RI akan terus mengawasi perkembangan kasus-kasus tersebut, sekaligus memastikan tidak ada kompromi dalam setiap proses hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa hukum berjalan objektif dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun. Itulah tugas Komisi III: menjaga agar penegakan hukum tidak kehilangan arah,” tandas Hinca Panjaitan.
Penulis: Arsya


















Komentar