SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Empat Karyawan PT PMS Kini Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Warga Kolaka

Warga
Karyawan PT PMS saat melakukan penganiayaan kepada warga Kolaka. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

“Baru daya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).

Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.

Sebelumnya diberitakan belum lama ini, bahwa empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement