KENDARI, TERASSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
<Namun, Ali Mazi yang juga Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra itu tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pemanggilan saksi terhadap politikus NasDem itu karena diduga terlibat dalam Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Antam Konawe Utara.
Hal itu diungkapkan Asisten Inteligen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan berdasarkan keterangan resminya yang diterima media ini.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan keterangan saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat ditemukan adanya peran mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam KSO dengan PT Antam Konut.
“JPU sudah menjadwalkan dan mengirim surat pemanggilan terhadap pak Ali Mazi untuk memberikan kesaksian di persidangan,” ungkapnya.
Namun, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada Selasa (23/1/2024) ini yang bersangkutan tidak hadir.
“Tidak hadir ditunggu saja pemanggilan beriukutnya,” ungkap Ade Hermawan.
Soal dilakukan pemanggilan paksa ketika tidak menghadiri panggilan semala tiga kali, Ade Hermawan menyampaikan lihat saja nanti di sidang berikutnya.
“Kita lihat saja nanti dalam sidang yang digelar nanti,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar