SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Usai Tetapkan Tersangka, Polda Sultra Diharapkan Tahan Bos Tambang PT AMBO

Polda 20
Polda Sultra. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Setelah resmi menetapkan Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka ini diputuskan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 15 September 2025.

Surat pemberitahuan juga telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat resmi bernomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Dengan status hukum tersebut, bos tambang nikel di Konawe Utara itu dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kuasa hukum HJR, Darwis dari Adama Law Firm, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah awal untuk memberikan keadilan bagi kliennya. Ia mengapresiasi kinerja penyidik, namun berharap polisi tidak berhenti pada tahap ini.

“Kami tentu mengapresiasi langkah penyidik. Meski terkesan lama, akhirnya perkara ini berjalan sesuai relnya. Tapi bagi kami, perjuangan belum selesai. Penahanan harus segera dilakukan demi melindungi korban,” kata Darwis kepada Terassultra.com.

Menurutnya, ada kekhawatiran serius jika tersangka tetap dibiarkan bebas. Ia menilai, potensi intimidasi hingga pengulangan perbuatan sangat mungkin terjadi bila M Fajar tidak segera ditahan.

“Kami khawatir tersangka melakukan tekanan yang merugikan korban, bahkan bisa mengulangi perbuatannya. Karena itu kami mendesak agar Polda Sultra mengambil langkah tegas dengan segera melakukan penahanan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement