KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan anggota DPRD Wakatobi berinisial LT, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa memilukan itu terjadi 11 tahun lalu, namun aparat kepolisian menegaskan tidak ada kasus yang dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan telah kami tahan di Rutan Polda Sultra,” tegas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian Sabtu (20/9/2025).
Kombes Iis menegaskan, penegakan hukum oleh Polda Sultra dilakukan secara prosedural, profesional, dan transparan. Ia menekankan tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara tuntas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penanganan hukum tidak mengenal status, jabatan, maupun latar belakang pelaku. Namun demikian, kami tetap menghormati hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial M juga telah ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” ungkapnya.
“Hukum harus ditegakkan secara konsisten. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di balik jabatan,” tandasnya
Penulis: Arsya


















Komentar