KENDARI, TERASSULTRA.COM – Proses hukum dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Direktur PT AMBO, M. Fajar, terus menjadi sorotan. Meski penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, namun hingga kini status hukum terlapor belum juga diumumkan.
Informasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 yang ditandatangani Kasubdit IV Dirreskrimsus Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, tertanggal 16 September 2025.
Dalam poin kedua surat tersebut disebutkan, penyidik maupun penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya akan melakukan penetapan tersangka.
Gelar perkara tersebut digelar untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas laporan HJR, istri M. Fajar, yang melaporkan dugaan KDRT di lingkungan rumah tangganya. SP2HP ke-6 ini juga menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka.
Kuasa hukum HJR, Darwis dari Adama Law Firm, menyampaikan apresiasi atas kerja penyidik yang dinilainya cukup cepat menggelar gelar perkara. Namun, ia menekankan tidak ada lagi alasan bagi Polda Sultra untuk menunda penetapan tersangka.
“Kami dari tim kuasa hukum mendesak agar penetapan tersangka terhadap Bos PT AMBO segera disampaikan. Tidak boleh ada jeda atau penundaan yang tidak perlu,” tegas Darwis kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, langkah cepat diperlukan demi menjunjung asas keadilan dan menjaga ritme proses hukum agar tidak terkesan berlarut-larut.
“Kita ingin jarak antara gelar perkara dan penetapan tersangka itu tidak jauh. Kalau bisa pekan depan sudah harus diumumkan. Bagi saya tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tambahnya.
Selain mendorong percepatan penetapan tersangka, pihak kuasa hukum juga mendesak agar M. Fajar ditahan apabila status tersangka telah resmi ditetapkan.
“Kami juga minta, jika nantinya terlapor sudah ditetapkan tersangka, maka langsung dilakukan penahanan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra belum memberikan keterangan terkait jadwal penetapan tersangka terhadap bos PT AMBO tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar