KENDARI, TERASSULTRA.COM – Upaya PT Tani Prima Makmur (TPM) menggugat tiga eks karyawannya senilai Rp10 miliar kandas di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Majelis hakim menyatakan gugatan perusahaan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Unh yang dibacakan pada 16 September 2025 oleh Hakim Ketua Muh. Iqbal Romadhoni bersama hakim anggota Dianita Jeannette Hillary Pangaribuan dan Hasriani Hamid.
Dengan putusan ini, tiga tergugat yakni Sultan, Ruslan Hamid, dan Hasan Hasrat yang sebelumnya dituding menjadi motor aksi demonstrasi dan mogok kerja di PT TPM bebas dari seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan perusahaan.
PT TPM dalam gugatannya mengklaim aksi mogok kerja yang dipimpin para tergugat telah menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp10 miliar. Perusahaan menuding aksi tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).
Namun, Majelis Hakim PN Unaaha menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan rezim hukum ketenagakerjaan sudah mengatur secara spesifik konsekuensi dari aksi mogok kerja, termasuk jika dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum tergugat, Andri Dermawan, menyambut putusan PN Unaaha dengan penuh syukur. Menurutnya, kliennya hanya memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini diabaikan perusahaan.
“Para tergugat ini adalah pengurus serikat buruh yang sah. Mereka mengajak pekerja melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja karena banyak pekerja masih berstatus harian lepas meski sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan aturan Pasal 142 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor KEP.232/MEN/2003, sanksi mogok kerja tidak sah hanyalah dikategorikan sebagai mangkir. Pengusaha wajib memanggil pekerja dua kali secara patut dan tertulis, dan jika tak hadir barulah dianggap mengundurkan diri.
“Tidak ada aturan yang memberi dasar bagi perusahaan untuk menuntut ganti rugi miliaran rupiah akibat aksi mogok. Kalau tuntutan seperti ini dikabulkan, berarti pengadilan menciptakan norma sanksi baru yang bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali,” tegas Andri.
Dengan putusan ini, hakim menegaskan mogok kerja yang dilakukan buruh sekalipun dianggap tidak sah tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi hingga dijadikan dasar tuntutan ganti rugi triliunan rupiah.
“Salah satu pertimbangan hakim menyatakan sanksi mogok kerja tidak sah itu hanya dinyatakan mangkir, sehingga jelas tuntutan Rp10 miliar kepada para pejuang buruh yang memperjuangkan hak-haknya tidak berdasar,” tandas Andri Darmawan.
Penulis: Arsya


















Komentar