SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Tiga Oknum Diduga Babat Hutan Lindung Patikala dan Desa Lawaki di Kolut

Kolut 1
Ilustrasi

KOLUT, TERASSULTRA.COM – Dugaan praktik ilegal logging kembali menyeruak di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, aktivitas pembalakan liar dilaporkan terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala serta Desa Lawaki, Kecamatan Tolala.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penebangan kayu tanpa izin itu hingga kini masih berlangsung. Sedikitnya 0,5 hektare hutan lindung dilaporkan sudah terbabat. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan tiga oknum berinisial AA, TD, dan M.

Praktik perambahan hutan ini memicu kekhawatiran serius. Selain mengancam kelestarian ekosistem, aktivitas liar itu juga berpotensi memicu bencana lingkungan di kemudian hari. Padahal, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang seharusnya dijaga, bukan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan di Indonesia.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah tengah gencar menertibkan berbagai aktivitas ilegal, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan tanpa izin resmi, termasuk Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Larangan aktivitas illegal logging sendiri telah diatur jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang menegaskan larangan menebang atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement