KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Lasusua–Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, kembali memantik perhatian publik.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini sudah lama bergulir, namun hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga menunjukkan langkah hukum yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan kepastian hukum, sikap lamban Kejati justru dianggap memperkuat dugaan adanya pihak-pihak yang tengah “diamankan”.
Untuk itu, Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Sultra, Aprianto mendesak Kejati Sultra untuk segera bertindak tegas. Ia menegaskan, publik tidak butuh drama tarik-ulur, melainkan kepastian hukum yang nyata.
“Kasus ini penuh kejanggalan. Keterangan pejabat pelaksana kegiatan (SL), kontraktor, koordinator satuan pelayanan pelabuhan (IL), dan staf teknis BPTD Sultra (M) saling bertolak belakang. Fakta ini jelas mengindikasikan ada rekayasa dan manipulasi dalam proyek Lasusua–Tobaku. Jika Kejati hanya diam, publik wajar menilai ada permainan dalam penanganan perkara ini,” tegas Aprianto saat ditemui di Kendari, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, lembaga penegak hukum tidak boleh kehilangan wibawa dengan membiarkan kasus korupsi berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin Kejati Sultra berubah fungsi dari penegak hukum menjadi pemadam kasus. Kalau memang ada korupsi, ungkap pelakunya, tetapkan tersangka, dan jerat mereka secepatnya. Jangan biarkan publik menilai Kejati melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Aprianto juga memastikan pihaknya akan segera mendatangi Kejati Sultra untuk meminta kejelasan resmi terkait perkembangan penyidikan.
“Kami tidak mau lagi mendengar alasan klasik. Yang kami tuntut adalah tindakan nyata, penetapan tersangka, dan proses hukum yang transparan. Kalau Kejati memang berani, buktikan sekarang. Kalau tidak, berarti benar Kejati sedang bermain,” bebernya.
Lebih jauh, Aprianto menilai proyek strategis seperti pelabuhan tidak boleh dijadikan bancakan. Dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Lasusua–Tobaku, kata Aprianto, menjadi bukti bahwa proyek infrastruktur kerap hanya dijadikan ladang memperkaya diri, bukan demi kepentingan masyarakat.
“Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh keadilan. Kejati Sultra tidak punya alasan lagi untuk menunda. Semua mata publik sedang mengawasi, jangan coba-coba mengubur kasus ini,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar